tempathuni yang layak adalah hak tiap orang yang ataupun tiap manusia yang hidup yang sudah diatur oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Tahun 1945 Pada pasal 28- H ayat (1) itu yang berbunyi" tiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,& tinggal dengan memperoleh lingkungan hidup yang baik & sehat , dan
Bahwasetiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
1 PERTAMA adalah dengan cara "Membuatnya" sendiri (memproduksi) atau mencarinya sendiri. Misalnya, pada saat kita lapar, kita bisa memperoleh makanan dengan cara berburu hewan, hewan hasil buruan ini bisa kita makan untuk hidup.
McO9vn.
agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya setiap orang berhak untuk mendapatkan